OBORMOTINDOK.CO.ID, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mengakui bahwa sebanyak 13 pegawainya positif COVID-19, maka dari itu 13 pegawai tersebut harus  menjalani karantina mandiri dengan pengawasan yang sangat ketat oleh  petugas kesehatan.

Sahedi, yang juga sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada senin membenarkan dan menjelaskan itu merupakan hasil rapid tes antigen yang dilakukan di salah satu laboratorium di ibu kota Provinsi Sulawesi tengah beberapa hari yang lalu. Sebelumnya ia mengatakan, salah seorang pegawai imigrasi positif terinfeksi covid19, dan untuk memastikan kesehatan seluruh pegawai imigrasi maka pimpinan mengambil kebijakan dengan melaukuan Rapid Tes Antigen  terhadap semua pegawainya.

“Dan setelah melakukan rapid Tes Antigen Pada Sewmua pegawai hasilnya menunjukkan ada 12 yang positif sehingga total pegawai Imigrasi Palu yang terpapar COVID-19 sebanyak 13 orang,” kata dia.

Sejak tanggal 12-16 Januari 2021, kantor imigrasi ditutup sementara setelah salah satu pegawai dinyatakan positif COVID-19 dan semua aktivitas termasuk pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya dihentikanuntuk sementara waktu.

Tetapi setelah diketahui bahwa hasil rapid test antigen menyatakan bahwa ada 12 orang lagi pegawai imigrasi yang positif COVID-19, maka pimpinan memutuskan untuk memperpanjang kembali masa penutupan tersebut hingga 22 Januari 2021.

Namun demikian, kata Sahedi, jika ada warga negara Indonesia maupun WNA yang sangat membutuhkan layanan, maka petugas imigrasi akan melayaninya.

“Tapi ini hanya khusus kebutuhan darurat seperti sakit dan berobat lanjut ke luar negeri atau WNA yang akan pulang ke negaranya serta WNA yang akan memperpanjang kembali masa izin tinggal,” ujarnya.

Untuk pelayanan secara umum belum bisa dilakukan dan baru akan kembali setelah 22 Januari 2021.

Phian