OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk- DPRD Kabupaten Banggai akhirnya selesai melakukan pembahasan Rancangan Tata Tertib, Senin (2/9). Sebanyak 133 Pasal dalam Tatib tersebut telah disepakati bersama seluruh fraksi yang ada.
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Banggai, Batia Sisilia Hadjar itu menambahkan satu pasal, yakni soal Pasal pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas kebutuhan internal DPRD.
Hanya saja Anggota DPRD menyepakati bahwa, pembentukan AKD BURT tersebut masih akan dikonsultasikan kepada pihak Biro Hukum Pemprov Sulteng di Palu. Demikian juga dengan pasal yang mengatur soal mitra kerja komisi komisi di DPRD.
Rapat tim penyusun Rancangan Tatib tersebut berakhir menjelang sore tadi, dan akan dilanjutkan besok.
” Rapat ini saya tutup dan akan dilanjutkan besok, dengan agenda Paripurna penerimaan Rancangan Tatib,” kata Batia menutup rapat tim penyusun rancangan tatib.(gt)