2 Orang Pengedar Narkoba Di Kampung Narkoba Tatanga Palu Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
oleh
Ilustrasi : Foto Istimewa

OBORMOTINDOK.CO.ID – Palu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng sudah menetapkan 2 tersangka terkait pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di kampung narkoba Tatanga ,Palu Sulawesi Tengah.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada wartawan.Jumat (29/11/2019) sore.

“Yakni kedua tersangka ini berinisial AR dan RD,” kata Dodi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.

Dodi menjelaskan bahwa kedua orang tersangka tersebut di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan sakdi serta adanya barang bukti yang di temukan.

Yang Di mana, keduanya diduga telah menjual narkoba jenis sabu-sabu dan menyediakan tempat bagi orang yang ingin mengonsumsi narkoba sabu-sabu.

“Rumahnya itu jadi tempat orang make sabu-sabu,” tambahnya.

Penetapan kedua tersangka AR dan RD merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan di kampung narkoba Tatanga pada Kamis (31/10/2019) lalu.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 26 warga diamankan pihak kepolisian.

Namun informasi terakhir, ke-26 itu sudah dibebaskan karena tidak terbukti mengedarkan narkoba.(tp/om)

 
BACA JUGA:  Masuk Wilayah Kota Palu, Pendatang Wajib Ikut Proses Pemerikasaan Kesehatan