OBORMOTINDOK.CO.ID, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut dua TPS di kabupaten itu akan melangsungkan pemungutan suara ulang Pemilu 2019.
Ketua KPU Parigi Moutong Abdul Chair, di Parigi, Selasa mengatakan, pemungutan suara ulang dijadwalkan 27 April mendatang, serentak dilaksanakan dengan kabupaten lain di Sulteng.
“Jadwal pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi KPU Sulteng berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Chair.
KPU menyebut pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 03 Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu dan TPS 3 Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, dimana dua TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTB maupun DPK atau pengguna KTP-e ikut mencoblos namun yang bersangkutan tidak berdomisili di Parigi Moutong.
“KPPS di dua TPS itu kami rombak dan diganti dengan petugas KPPS yang baru sebagai penyelenggara di TPS pada pemungutan suara ulang nanti,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa di TPS 03 Desa Pinotu, penyelenggaraan pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan calon Presiden-Wakil Presiden, DPR-RI dan DPD. Sedangkan TPS 03 Desa Sausu Trans hanya pemilihan calon Presiden-Wakil Presiden dan proses pemungutan suara dilaksanalan seperti sebelumnya sesuai aturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU serta pengamanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur kepolisian.
“Jumlah pemilih TPS 03 Desa Sausu Trans sebanyak 270 jiwa sedangkan TPS 03 Desa Pinotu sebanyak 241 jiwa,” paparnya.
Kebutuhan logistik untuk pemungutan suara ulang, urainya, masih menunggu karena semua surat suara dan kebutuhan lainnya di TPS seluruhnya sediakan KPU Sulteng.
Meski begitu, sejauh ini proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan terus berjalan.
“Mudah-mudahan proses pemungutan dan rekapitulasi berjalan lancar sehingga distribusi pemulangan logistik ke KPU tidak molor, ” harapnya.
Di temapt terpisah, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan vberdasarkan rekomendasilu yang diterima KPU, semua kabupaten /kota memiliki sejumlah TPS yang harus melaksanakan PSU, kecuali Kabupaten Sigi yang hanya melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Pelanggaran utama adalah adanya pemilih dari luar TPS itu yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi diizinkan KPPS-nya untuk memilih sekalipun tidak memiliki formulir A-5, yakni izin memncoblos dari KPU setempat.