28 Sachet Sabu & Anggota Polres Touna Diamankan Satres Narkoba Polres Banggai

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, Luwuk – Satuan Resort Narkoba Polres Banggai mengamankan 28 sachet sabu pada 16 Januari 2019 bertempat di Jl. Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Banggai telah melakukan penangkapan terhadap Rizan Taute alias Aan.

Penangkapan tersebut dilakukan karena Rizan diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Berawal dari informasi masyarakat, Rizan diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jl. Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Rizan. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 28 sachet plastik bening berisikan butiran kristal yg diduga Sabu. Satu buah timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah bong dan 3 (tiga) lembar bukti transfer. Serta Uang sejumlah Rp. 750. 000.

Polisi juga meringkus anggota Polres Tojo Una Una, Brigadir Riko Tambuna di Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Dari tangannya didapati satu buah bong siap pakai, satu buah kaca pireks, lima sachet sabu, dan korek api.

Polisi juga meringkus seorang wanita bernama Yunianti Samaduri. Dengan barang bukti satu sachet sabu, satu botol air mineral, dan satu buah handphone.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut serta tersangka di Mapolres Banggai untuk proses lanjut. (sel)

 
BACA JUGA:  DPMD Banggai Tingkatkan Kapasitas 291 Sekdes