3 Hektar Lahan Karet Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Karhutla di Morowali Utara

oleh
Penulis: Teguh  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Cuaca panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Morowali Utara meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peristiwa ini umumnya dipicu oleh pembukaan lahan dengan cara membakar, yang seringkali tak terkendali akibat hembusan angin kencang.

Pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 12.50 WITA, kebakaran terjadi di Desa Mora, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 3 hektar kebun karet milik warga dengan total 850 pohon karet terbakar. Diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Buka Rapat Koordinasi Stunting

“Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Lembo,” ungkap Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., pada Minggu (21/9/2025).

Kapolres Reza menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. Ia mengimbau warga untuk:

a. Tidak membuka lahan dengan cara membakar.

b. Menghindari membuat api unggun di area rawan kebakaran.

BACA JUGA:  Awan Mendung Selimuti Upacara HUT RI ke 74 di Lapangan Kaliwaru

c. Tidak membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang.

d. Tidak membuang puntung rokok sembarangan.

f. Pemilik lahan wajib bertanggung jawab atas lahan masing-masing.

“Jika kobaran api merembet ke pemukiman, risikonya bisa membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda. Karena itu, kami minta warga lebih berhati-hati,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, pelaku dapat dijerat hukum sesuai UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Dampingi Direktur Serealia Kementan RI, Tinjau Lokasi Integrated Farming di Toili

“Langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir bila imbauan kami tidak dipatuhi. Tujuannya semata-mata melindungi keselamatan masyarakat dan harta benda dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Warga bisa menghubungi kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, atau tim pemadam kebakaran agar penanganan awal dapat dilakukan dengan cepat dan api tidak semakin meluas. (teguh)