Obormotindok.co.id, BATUI – Kasus pencurian dan pembobolan gudang milik Drs. Sophian Moh. Jufri,MM berdasarkan laporan polisi Nopol. : LP/94/X2018/SEK-BTI RES BGI, kembali berlanjut dan menemukan bukti-bukti baru terkait pelaku pencurian tabung gas Elpiji 12 kg dan AC pekan kemarin.
Setelah membekuk 7 (tujuh) tersangka dalam kasus tersebut, dari hasil pengembangan, Kepala kepolisian sektor wilayah Batui bersama kanit reskrim polsek Batui kembali menemukan 3 (tiga) nama tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada minggu (18/11/18) kemarin. Kasrin alias rin (31) asal Kelurahan uso Kecamatan Batui, Aubar alias Bar (25) alamat Kelurahan Lamo Kecamatan Batui, dan Warto. S.Uling (30) asal Kelurahan Lamo Kecamatan Batui.
Dari tangan ketiga tersangka tersebut, jajaran Kepolisian Batui menemukan barang bukti berupa 21 buah tabung gas elpiji 12 kg. Sebelumnya dalam penangkapan 7 tersangka polisi telah menyita dan mengamankan barang bukti 48 buah tabung gas elpiji 12 kg, 6 outdor AC dan 3 indoor AC merk LG, dan 21 galon botol merk aqua isi 19 liter.
Dari hasil catatan laporan pemilik gudang mengakui, pembobolan dan pencurian gudang miliknya tersebut menyebabkan kerugian hampir ratusan juta rupiah, kepada polisi sophian mengakui kehilangan tabung gas elpiji 12 kg berjumlah kurang lebih 100 unit dan AC kurang lebih 30 unit.
Dari informasi yang diterima media ini, kasus tersebut akan terus dikembangkan, pihak Kepolisian wilayah batui telah kembali mengantongi sejumlah nama tersangka lainnya dan akan segera dilakukan penangkapan. (OM)