32 Kepala Desa di Kabupaten Banggai Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
32 kepala desa resmi dikukuhka Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO. Jumat (22/8/2025)

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sebanyak 32 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai resmi dikukuhkan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO.

Acara pengukuhan berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (22/8/2025), dan disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, serta tokoh masyarakat.

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

BACA JUGA:  Disambut Meriah di Bandara, Amirudin dan Furqanuddin Siap Jalankan Visi-Misi Banggai

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa penambahan masa jabatan dua tahun bagi kepala desa merupakan momentum bersejarah yang harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Ini adalah kesempatan bagi bapak dan ibu kepala desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan, dan partisipatif. Selain itu, perlu terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang lebih sejahtera,” ujar Bupati.

BACA JUGA:  DSLNG Dorong Penguatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Mindfulness dan Pembelajaran Kolaboratif

Bupati Amirudin juga menekankan pentingnya penyelarasan program kerja di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, setiap kepala desa wajib menyesuaikan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dua tahun ke depan dengan dokumen RPJM Daerah Kabupaten Banggai 2025–2029.

“Program-program desa harus sejalan dengan visi, misi, dan program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, sehingga dapat mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan berdampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  IDI: Indonesia Sudah Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19  

Lebih lanjut, Bupati mengajak para kepala desa untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dengan pelayanan optimal, serta melakukan evaluasi secara berkala. Hal ini dinilai penting agar setiap program pembangunan benar-benar memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Mengakhiri arahannya, Bupati Amirudin mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan. Ia berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa maupun daerah.**