4 ASN Banggai Kena Sanksi Disiplin

oleh
oleh

Luwuk, OBORMOTINDOK.CO.ID – Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banggai, dikenai sanksi disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pemberian sanksi ini didasari oleh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Isi rekomendasi itu salah satunya pemberian sanksi disiplin sedang, karena ikut terlibat kampanye pada salah satu partai politik menjelang pemilu 17 April 2019 kemarin.

Kordiv Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Banggai, Muh Adamsyah Usman Mengatakan, kasus dengan Nomor Registrasi 02/Lp/Pl/Kab/26-02/III/2019
Laporan Dugaan Pelanggaran pemilu DPRD/Presiden dan Wakil Presiden di Sulawesi Tengah Kabupaten Banggai tahun 2019, atas dugaan pelanggaran keberpihakan pejabat daerah, pejabat fungsional, serta kepala desa pada peserta pemilu tahun 2019.

Dari pemeriksaan Bawaslu Banggai, Ke empat ASN ini terbukti melakukan pelanggaran pemilu melalui grup Whatssup se Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. “Mereka berempat dapat sanksi disiplin sedang,” ujar Muh Adamsyah Usman, Senin (27/5/2019).

Menurutnya, rekomendasi dengan Nomor B-1570/KASN/5/2019 merupakan surat yang bersifat segera dilaksanakan untuk pemberian disiplin kepada empat ASN yakni Andi Rustam Dj. Hi. Pettasiri, Hariadi Bola, Zuhra Rasyid, dan Winarto. Ke empat ASN ini melakukan percakapan di Group Whatssup Kecamatan Toili yang sifatnya mengarah kepada keberpihakan salah satu partai politik peserta pemilu tahun 2019. “Rekomendasi ini bersifat segera,” tandasnya.

Lenjut dia, pemberian sanksi itu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 30, 31,32. Pemberian sanksi disiplin sedang kepada empat ASN ini juga adalah temuan yang telah diproses oleh Bawaslu Banggai. “Kini direspon dengan pemberian sanksi kepada mereka berempat,” ungkapnya. (UP)

 
BACA JUGA:  Laporan Money Politik Tengah Digodok, Bawaslu Banggai Siap Hadapi Sidang MK