412 Pelanggaran Tilang Ditemukan di Ops Patuh Tinombala 2019

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID PALU– Hari pertama pelaksanaan operasi (Ops) Patuh Tinombala 2019, Kamis (29/08), berdasarkan data yang dihimpun dari seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), sebanyak 412 pelanggar ditilang.

Operasi Patuh Tinombala 2019 dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan masyarakat Sulteng yang tertib dalam berlalulintas, dan sebagai langkah untuk menekan angka kecelakan di jalan raya.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Jumat (30/08), melalui pers releasenya.

Didik mengungkapkan pada hari pertama tersebut, petugas Satlantas telah melakukan penindakan berupa Tilang sebanyak 412 kasus. Hal ini mengalami kenaikan 71,67 persen bila dibandingkan tahun 2018, sebanyak 240 kasus.

Didik menambahkan, disamping tilang, pada operasi patuh Tinombala kali ini petugas juga memberikan teguran kepada para pelanggar. Dimana pada tahun 2019 ini juga mengalami peningkatan sebesar 120 persen, yakni 10 kasus di tahun 2018 dan 22 kasus di tahun 2019.

Didik menguraikan total jumlah pelanggaran pada hari pertama operasi sebanyak 434 kasus, mengalami kenaikan sebesar 73,60 persen bila dibandingkan dengan pelanggaran tahun 2018 yang berjumlah 250 kasus.

Untuk lakalantas, lanjutnya, terjadi satu kasus dengan korban mengalami luka berat dan kerugian materiil sebesar Rp.10 juta Rupiah.

Didik juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng untuk mentaati peraturan dalam berlalu lintas, dan memastikan kendaraan bermotor yang akan digunakan dilengkapi dengan surat-surat yang berlaku.

Berikut daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak (tilang):

Sepeda motor
1. Tidak menggunakan Helm SNI 110 kasus
2. Melawan arus 12 kasus
3. Menggunakan HP saat berkendara 3 kasus
4. Berkendara dibawah umur 76 kasus
5. Lain-lain 130 kasus
Jumlah 331 kasus

BACA JUGA:  Layanan SIM dan STNK di Banggai Kembali Dibuka

b.Mobil dan kendaraan khusus
1. Melawan arus 1 kasus
2. Tidak gunakan Safety Belt 29 kasus
3. Lain-lain 51 kasus
Jumlah 81 kasus

(dewi/om)