7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

oleh
Istimewa

OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan pada Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa peserta yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dengan syarat tertentu.

Menurut Rizzky, terdapat tiga kriteria utama agar peserta dapat diaktifkan kembali: Peserta termasuk dalam daftar penonaktifan PBI JK per Mei 2025., Hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin dan Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

BACA JUGA:  Bantu Distribusikan Logistik Pemilu,Bupati Herwin Ucapkan Terima Kasih kepadaPangdam XIII/Merdeka

Peserta yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status JKN peserta, sehingga layanan kesehatan dapat diakses seperti biasa.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan menggunakan data DTSEN sebagai rujukan utama.

Rizzky menjelaskan bahwa perubahan acuan data ini bertujuan untuk memastikan penyaluran PBI JK lebih tepat sasaran. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, agar peserta yang menerima bantuan memang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo ke Kalimantan Timur Hadiri Pengukuhan PBNU

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN dan Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan mengalami kendala terkait status kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan bantuan melalui petugas BPJS SATU.

“Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan kami. Kami siap membantu,” pungkas Rizzky.**