90 Liter Cap Tikus Gagal Beredar di Luwuk

oleh
oleh
Cap Tikus Pagimana
Polisi saat menyita liter cap tikus dari mobil minibus di Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (21/7) 08.30 WITA. Miras tradisional itu, berasal dari Kecamatan Pagimana, gang diangkut menggunakan mobil. [Foto: Istimewa]

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk. Puluhan liter cap tikus gagal beredar di Luwuk, Kabupaten Banggai. Dihentikan di tengah jalan dalam sebuah minibus.

Upaya peredaran itu dihentikan Polsek Luwuk pada Rabu (21/7) pukul 08.30 Wita. Sebuah mobil Kijang warna biru yang mengangkut puluhan kantong jenis cap tikus ditahan. Mobil yang dikemudikan ND (54) warga asal Kecamatan Pagimana, itu hendak mengantar minuman tradisional itu kepada 2 warga Luwuk.

“Minuman terlarang ini rencananya akan ditujukan kepada dua warga di Kota Luwuk,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary.

Pino menerangkan, pengedar minuman keras masih mencoba melakukan berbagai cara untuk menyelundupkan minuman terlarang masuk ke Kota Luwuk, termasuk membawanya menggunakan kendaraan minibus.

“Namun kami akan selalu berupaya agar para aksi pengedar miras ini tidak masuk dan untuk mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Luwuk,” beber AKP Pino.

Dalam razia itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 50 kantong ukuran 1 liter dan dua jeriken ukuran 20 liter cap tikus yang berasal dari Kecamatan Pagimana.

“Pelaku dan barang bukti dengan total 90 liter cap tikus ini sudah kita amankan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Selain itu, di Desa Honbola, Kecamatan Batui, pasangan suami-istri diamankan karena terbukti menjual cap tikus.

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata mengungkapkan, pada Selasa (20/7) malam pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di Desa Honbola berinisial YK (71) sering menjual miras cap tikus.

“Pada malam itu kita langsung menggeledah rumah pelaku, tetapi tidak ditemukan barang bukti,” ungkap Iptu Yoga kepada wartawan sesuai memimpin penggeledahan.

Namun, kata Iptu Yoga, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (21/7) pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan cap tikus miliknya di rumah salah seorang berinisial YP warga di Desa Honbola.

BACA JUGA:  Spanduk Bertuliskan 2020 Ganti Bupati HY Dilepas

“Di dalam rumah YP ditemukan 16 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan dalam tas warna hitam dan disembunyi di sudut rumah,” terang Iptu Yoga.

Dari hasil interogasi, lanjut Yoga, YP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik YK yang sengaja dititipkan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi penggeledaan.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Kecamatan Bunta,” ujar  Yoga.

Cap tikus itu, ujar Yoga, dibeli seharga Rp 500 ribu dalam 1 jeriken ukuran 30 liter, kemudian diedarkan kembali bersama istrinya dalam kemasang kantong plastik dengan harga Rp 25 ribu.

“Dari hasil penjualan cap tikus pelaku mendapatkan keuntungan  sebesar Rp 300 ribu. setelah habis terjual pelaku akan kembali memesan barang terlarang tersebut dan kirim menggunakan mobil angkot,” tutur  Yoga. (san)