Ada 39 Perusahaan Terlibat Kasus PHI, Ini Pengakuan Disnakertrans Banggai

oleh
oleh
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai mengungkap sebanyak 39 perusahaan yang terlibat kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kabupaten Banggai, Welly Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (2/3/2022).

Menurutnya, jika kita melihat kembali sejumlah kasus pada tahun 2021, ada sebanyak 145 kasus yang masuk dalam penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dari jumlah 145 kasus tersebut kata Welly, tidak semua kasus sama, sehingga bentuk penanganannya juga berbeda-beda dengan klasifikasi kasus sebagai berikut ;

Kasus yang berakhir pada Persetujuan Bersama sebanyak 110 kasus. Itu terjadi Karena ada kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan yang dimediasi oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Sedangngkan untuk kasus yang diterbitkan Anjuran oleh Disnakertrans melalui mediator ada 30 kasus. Anjuran ini dikeluarkan, karena tidak terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja dengan pandangan hukum yang berbeda karena bisa saja keduanya merasa benar.

Sementara untuk kasus yang dihentikan atau dicabut ada 5 kasus. Alasan untuk terjadinya dihentikan atau dicabut, kata Welly, bisa saja pekerja menyadari jika telah melakukan kekeliruan dalam bekerja. Selain itu juga penghentian atau pencabutan itu dilakukan, karena sikap yang bersangkutan atau pelapor itu sendiri, walau pihak disnakertrans telah mengupayakan pemanggilan terhadap pelapor melalui surat sebanyak 3 kali, maka kasusnya dihentikan.

Sedangkan untuk kasus PHI yang terjadi di tahun 2022, jumlah ada 122 kasus yang masuk dengan klasifikasi sebagai berikut ;

Untuk kasus yang berakhir pada Perjanjian Bersama (PB) ada 93 kasus. Sedangkan yang dihentikan ada 28 kasus, dan 1 kasus lagi saat ini sedang dalam proses penanganan. Dan dari seluruh kasus tersebut sesuai data kami, terdapat pada 39 perusahaan yang melakukan kegiatannya di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Ulama Mesir Kaji Palestina di Masjid Jami’ Batui, Warga Batui Kumpulkan Donasi Palestina Rp19.397.000

“Untuk tahun 2022 ini, ada 28 kasus yang dihentikan atau dicabut dan 1 kasus lagi sedang dalam proses penanganan kami dan bisa saja kasus ini berakhir di pengadilan PHI provinsi,” ungkapnya.

Dalam memberikan pelayanan dan menangani berbagai kasus tersebut, pihak Disnakertrans tetap mendasari undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenaga Kerjaan.

Tidak cukup hanya itu, untuk lebih menegaskan para pihak yang penanganan PHI, ada juga
Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan PP nomor 35 tahun 2021 Tentang PKWT, Ali daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK.

Dengan begitu banyak kasus yang mereka tangani, Welly menjelaskan, jika selama ini tidak ada perusahaan yang dianggap melawan. Hanya saja, terkadang pihak perusahaan dan pekerja memiliki penafsiran yang berbeda sehingga sampai ke PHI.

“Apalagi menyangkut hak yang belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yakni perusahaan dan pekerja,” tutupnya.(aco)