Ada Honorarium PNS Vertikal Dalam APBD Banggai 2020

oleh
oleh
Kantor Bupati Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Foto:Ist)

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelontorkan belanja honorarium untuk PNS vertikal pada tahun 2020. Pada tahun 2020 alokasi anggaran untuk honorarium PNS sebesar Rp1,1 miliar.

Honorarium untuk PNS itu, dituangkan dalam belanja langsung dalam APBD Kabupaten Banggai tahun 2020. Dari anggaran yang digelontorkan tersebut, dialokasikan untuk honorarium PNS yang menjadi pelaksana kegiatan sebesar Rp182 juta, honorarium PNS yang menjadi tenaga ahli, instruktur atau narasumer sebesar Rp40 juta dan honorarium PNS instansi vertikal sebesar Rp891 juta.

Dalam dua tahun terakhir, Pemda Banggai menggelontorkan anggaran untuk honorarium PNS vertikal hingga sebesar Rp1,4 miliar. yakni pada tahun 2019 alokasi honorarium untuk PNS vertikal sebesar Rp603 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp891 juta.

Pengalokasian honorarium untuk PNS telah menjadi kontraversi secara nasional. Pemberian honorarium untuk PNS dinilai tidak relevan, seiring dengan pemberian sejumlah tambahan penghasilan bagi PNS, sebagaimana tunjangan kinerja (Tukin) yang berjalan di Kabupaten Banggai selama ini. Apalagi, jika APBD digunakan untuk menyediakan honorarium bagi PNS instansi vertikal yang bukan menjadi kewenangan penganggaran di daerah.(gt)

 
BACA JUGA:  Virus Corona, Harga Sembako Naik, Alumni SMA Negeri 1 Batui Jual Beras Dengan Harga Murah