Aktivitas PT MPR Dikeluhkan Warga, Perusahaan Dituding Sumber Pemicu Banjir Dalam Kota Kolonodale

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut-DPRD Morowali Utara (Morut) menggelar RDP menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kolonondale dan sekitarnya terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT MPR (Mulia pasific resource), Selasa, (11/4/2023).

Aktivitas perusahaan selama ini diduga menjadi menyebabkan banjir yang disertai lumpur pada beberapa waktu yang lalu.

Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan diruang Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara dipimpin Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muhammad Safri, turut dihadiri oleh angota DPRD Melky Tangkidi, Iktiarsyah, Usman Ukas, Sukim Efendi, H syahurddin Mustafa, Asral Lawahe.

Selain sejumlah anggota DPRD, RDP juga menghadirkan Kadis Lingkungan Hidup, PLT Kaban BPBD, Kasat Pol PP, camat petasia, KPH Tepo Asa Aroa Morut, Bagian Pemerintahan, Pihak Kelurahan Bahontula, Menejemen Perusahaan PT MPR, Kapolsek Petasia, Perwakilan Koramil Petasia, Tokoh Adat, Masyarakat, DPC POSPERA Morut, Aliansi Masyarakat Kolonondale, Pemuda Peduli Porut serta organisasi pecinta alam morut.

Pada kesempatan itu Ketua pecinta alam Morowali Utara Dody Adisya mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian mereka bersama terkait aktivitas perusahaan, menemukan dugaan perusahaan tidak melaksanakan teknik penambangan sesuai dengan dokumen amdal serta AKL dan UKL yang sudah ditetapkan.

Yang mana perusahaan ditemukan menggusur lahan tanpa memisahkan top soil di tempat tersendiri, agar nantinya bisa digunakan untuk menutup lokasi bekas penambangan agar bisa ditanami kembali untuk kepentingan renovasi lahan pasca tambang.

Selain itu, tambahnya, walaupun memiliki sarana pengendalian limbah atau sedimen dan air berupa kolam-kolam penampungan (sedimen and water pond), tidak akan menjamin keamanannya. Dikarenakan memang lokasi tambang sangat dekat dengan pemukiman warga kota kolonondale yang berada tepat dibawah Area pertambangan.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Morowali Utara: Tersangka S alias A Peragakan 31 Adegan

Sehingganya Dody menghawatirkan bila terjadi hujan sedimen dan air dari lokasi penambangan akan langsung mengalir ke tempat rendah dan mengancam permukiman warga termasuk mencemari air laut seperti yang sudah terjadi beberapa hari yang lalu.

Dalam rapat tersebut menyepakati tiga poin kesimpulan yang di tuang dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani bersama yakni :

1.menyepakati dihentikan aktifitas penambangan PT.MPR yang membahayakan dan mengancam pemukiman masyarakat kota kolonondale.

2.Pihak Perusahaan wajib melakukan reklamasi/penanaman kembali dilokasi yang telah terdampak pada kerusakan lingkungan, pembuatan CEK DAM tanggul penutup yang pelaksanaanya diawasi oleh DPRD dan instansi pemerintah daerah bersama masyarakat.

3.pihak perusahaan wajib melakukan perlindungan terhadap sumber mata Air.

Dalam berita acara tersebut ditanda tangani oleh pihak pihak terkait yang hadir dalam rapat RDP itu.

Selanjutnya bersama para pemuda peduli morut kembali membentangkan kain putih yang panjangnya kurang lebih 10 meter sebagai petisi menolak aktifitas pertambangan diarea gunung Tondu oleh pihak PT MPR.

Usai kegiatan itu pihak menejemen PT MPR Ratnawati iriani, kepada sejumlah awak media menyatakan menerima dan siap menjalankan apa yang telah disepakati bersama dalam RDP tersebut.

“Sebagai Perusahaan yang taat aturan, sebelumnya dalam melaksanakan aktivitas tentunya tetap berpedoman pada aturan,” tandas Ratna.***

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.