OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Setelah adanya penolakan, Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai beberapa hari sebelumnya. Akhirnya Kamis (5/8/2021) komisi I Dewan Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat yang pimpin wakil ketua komisi I Samiun, selain menghadirkan perwakilan mahasiswa, melibatkan juga pihak eksekutif yang diwakili oleh Asisten II Setdakab Banggai, Kasatpol PP dan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes).
Setelah mahasiswa memberikan pemaparan terkait tuntutan penolakan PPKM di Kabupaten Banggai. Akhirnya pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi I, H Samiun bersama anggota komisi politisi PAN H Akmal, dan politisi PDI Perjuangan Siti Aria dan pihak eksekutif bersepakat menyimpulkan enam poin sebagai jawaban tuntutan mahasiswa.
Poin pertama, perlu jaminan sosial bagi masyarakat kecil menengah kebawah. Kedua, kaitannya dengan PPKM perlu peninjauan kembali. Ketiga, pemberlakukan syarat vaksin dalam setiap pengurusan administrasi publik belum boleh diberlakukan dengan pertimbangan belum meratanya vaksinasi bagi masyarakat.
Keempat, dalam hal penertiban masyarakat petugas atau aparat keamanan untuk bersikap humanis, dan tidak arogansi apalagi melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Kelima, validasi data penerima untuk penerima bantuan sosial dampak Covid-19 harus benar-benar valid dan terakhir, penambahan Alat Pelindung Diri (APD) di Puskesmas.
Kesimpulan tersebut akan dibahas bersama pada saat digelarnya rapat evaluasi terkait PPKM Mikro Level III yang bakal dijadwalkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai.(adi)