OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Perubahan alokasi dana transfer ke daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.7/2020 Tertanggal 16 April 2020 berdampak terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Banggai.
Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian target penerimaan daerah dari sektor Minyak dan Gas Bumi, menyusul terbitnya PMK yang mengatur soal perubahan dana transfer tersebut. Seperti diketahui, Kabupaten Banggai mengalami penurunan target pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer sebesar 9,74 persen atau dari target Rp1.534 triliun menjadi Rp1.384 triliun atau berkurang sebesar Rp149 miliar lebih.
Salah satu jenis dana transfer dalam struktur pendapatan APBD Kabupaten Banggai tahun 2020 adalah alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Dana Alam Minyak dan Gas Bumi. Pada penetapan APBD 2020, penerimaan daerah dari sektor minyak dan gas bumi ditargetkan sebesar Rp72.890 miliar, namun berdasarkan perubahan alokasi dana transfer ke daerah tersebut, Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi turun sebesar Rp33.865 miliar atau hanya sebesar Rp39.024 miliar.
Penurunan penerimaan dana bagi hasil dari sektor Minyak dan Gas Bumi tersebut menggerus target penerimaan daerah dari total Dana Bagi Hasil tahun 2020. Pasalnya DBH Migas merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan DBH terbesar dalam proyeksi penerimaan DBH tahun 2020.
Selain DBH Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi, kemerosotan pendapatan juga terjadi pada DBH Pajak Sektor Pertambangan, yang semula ditargetkan sebesar Rp39.308 miliar turun menjadi Rp31.474 miliar atau berkurang sebesar Rp7,8 miliar. (gt)