OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai hingga kini belum menyerahkan dokumen Perda APBD dan Perbup penjabaran APBD 2020 kepada DPRD Banggai. Padahal, penetapan APBD 2020 sudah selesai dan bahkan saat ini penggunaan anggaran tahun 2020 sudah berjalan.
Konfirmasi yang dilakukan media ini kepada DPRD Banggai menyebutkan, dokumen Perda APBD 2020 maupun Perbup tentang penjabaran APBD 2020 belum diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD. “Belum ada, belum masuk. Yang ada baru dokumen rancangan yang kemarin dibahas,” tutur sumber media ini di dewan Banggai.
Informasi yang dirangkum media ini juga menyebutkan, saat ini Pemda Banggai melalui masing-masing OPD sudah dalam tahap melakukan inputing Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada bagian pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. Artinya, kegiatan yang bersumber dari anggaran tahun 2020 sudah mulai berjalan.
Belum adanya dokumen Perda APBD 2020 dan penjabarannya diserahkan ke DPRD Banggai, seolah memperkuat sinyalemen yang berkembang belakangan ini soal kemungkinan adanya perubahan jumlah pendapatan daerah pada tahun 2020. Kabar adanya kenaikan dana transfer dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dikabarkan akan dilakukan penyesuaian pada tahun 2020. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.(gt)