OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Karyawan Pondok Karya yang berada di Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Roviga, Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Surat dengan Nomor: 600.2/344/Dis.Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 tersebut dikategorikan penting dan berstatus segera ditindaklanjuti. Langkah tegas ini diambil setelah Gubernur menerima laporan serta rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, yang menyoroti keresahan puluhan warga penghuni Mess Pondok Karya.
Dalam surat tersebut, Gubernur Anwar Hafid memberikan dua instruksi utama kepada pihak perusahaan.
Pertama, memerintahkan penghentian sementara proses penggusuran Mess Pondok Karya yang hingga kini masih ditempati warga.
Kedua, mengupayakan penyelesaian konflik agraria ini melalui jalur musyawarah mufakat atau mekanisme hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tindakan cepat Gubernur ini merupakan bentuk intervensi langsung pemerintah provinsi dalam melindungi hak-hak warga transmigran yang telah menetap di kawasan LIK Roviga sejak era program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) pada tahun 1990-an.
Ketua Tim Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, membenarkan bahwa surat Gubernur tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan.
“Kami melaporkan kepada Gubernur bahwa konflik antara PT Intim Abadi Persada dan warga LIK Roviga saat ini sedang dalam penanganan Satgas. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran harus dihentikan demi menjamin proses penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Eva Bande.
Tim Satgas yang turun ke lokasi pada Senin, 13 Oktober 2025, menemukan bahwa sebagian bangunan rumah dan mess warga telah mengalami penggusuran. Temuan itu menjadi dasar bagi Satgas untuk merekomendasikan intervensi langsung Gubernur guna menghentikan potensi konflik yang lebih luas.
Dengan adanya surat penundaan tersebut, warga yang mendiami Mess Pondok Karya kini dapat beraktivitas dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap ancaman penggusuran.
Bagi warga LIK Roviga, langkah Gubernur Anwar Hafid ini menjadi angin segar dan bentuk perlindungan sementara di tengah situasi ketidakpastian yang telah mereka hadapi selama setahun terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Intim Abadi Persada belum memberikan konfirmasi resmi mengenai tindak lanjut atas surat perintah yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.**






