OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Aparat gabungan Polres Banggai bersama Satpol-PP serta Dinas Kesehatan menggelar operasi yustisi di Pasar Sental Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (18/8/2021).
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan memberikan sosialisasi maupun edukasi akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M dan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Banggai kepada pengunjung serta pedagang pasar.
“Upaya ini dalam rangka mendorong kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menegakkan prokes di sejumlah pusat kegiatan masyarakat termasuk di lingkungan pasar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Sebab, menurut perwira pangkat dua balak ini, pasar merupakan pusat aktivitas yang setiap harinya didatangi. Sehingga tingkat kepatuhan masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar, dalam menegakkan disiplin pemakaian masker harus terus didorong.
“Operasi yustisi di pasar hari ini ditemukan 10 orang pedagang maupun pengunjung yang masih mengabaikan prokes 5 M,” kata Iptu Haryadi.
Petugas kemudian memberikan teguran dan edukasi kepada mereka yang kedapatan masih abai dalam kewajiban prokes khususnya memakai masker.
“Ini dilakukan agar masyarakat menjadi lebih disiplin dan patuh dalam memakai masker sekaligus mematuhi protokol kesehatan serta pencegahan Covid-19,” sebut Iptu Haryadi.
Operasi yustisi gabungan rutin dilaksanakan arapat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi prokes demi mencegah penyebaran Covid-19.(HPB)