APBD 2019, Ahmad Ridwan: Langkah DPRD Banggai Sudah Tepat

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, Luwuk – Langkah DPRD Banggai yang dipimpin Samsulbahri Mang untuk membahas APBD 2019 berdasar pada aturan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara pembahasan APBD sudah tepat.

Pembahasan APBD 2019 di Kabupaten Banggai ini berlangsung alot, bahkan harus dimediasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate.

Pemda Banggai, sebelumnya terlambat memasukkan dokumen KUA PPAS sesuai tahapan dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara pembahasan APBD 2019. Keterlambatan itu disikapi DPRD Banggai dengan menggunakan hak pengawasan dan hak budgeting dan tetap berprinsip pada regulasi yang ada.

Keterlambatan pemasukan dokumen KUA PPAS pada 16 November 2018 lalu, menjadi barometer DPRD Banggai untuk membahas tahapan APBD 2019 berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018. Dalam aturan tersebut diatur tentang durasi waktu pembahasan. “Pembahasan KUA PPAS dibahas selama 30 hari, sedangkan pembahasan RAPBD menjadi APBD itu dibahas selama 60 hari,” tutur Bali Mang, Ketua DPRD Banggai, Jumat (28/12/2018) dikantornya.

Menurut Wakil Sekretaris Bidang Penggalangan Opini dan Kampanye Partai Golkar Banggai, Ahmad Ridwan mengatakan, Politik anggaran yang dimainkan Ketua DPRD Banggai tentunya untuk menyehatkan struktur APBD daerah. Dimana selama Herwin Yatim dan Mustar Labolo memimpin daerah sejak 2016, tidak ada perubahan yang signifikan untuk daerah.

Perputaran ekonomi di Banggai tidak terasa di era Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Dilihat dari peningkatan APBD setiap tahun. Di era Soedarto ke Ma’mun Amir, APBD Kab. Banggai meningkat dua kali lipat dari angka Rp. 400 Miliar menjadi Rp. 700 Miliar lebih.

Diera Ma’mun Amir ke Sofhian Mile APBD meningkat dua kali lipat dari Rp. 700 Miliar lebih menjadi Rp. 1,7 Triliun. Di era Sofhian Mile ke Herwin Yatim, justru peningkatan APBD tidak signifikan.

BACA JUGA:  Penelitian Budaya Banggai, Universitas Gunadarma Gelar Seminar Nasional

“Apalagi ditambah dengan permintaan Pemda Banggai merubah RPJMD dari target Rp. 5 Triliun turun menjadi Rp. 3 Triliun,” tutur Ahmad Ridwan, Jumat (28/12/2018).
[artikel number=3 tag=”berita,batui,luwuk” ]

Permintaan oleh Pemda Banggai ini dinilai DPRD Banggai tidak sehat dalam pengelolaan anggaran. Olehnya pada momentum pembahasan APBD 2019, terjadi polemik. Pemda Banggai terkesan memaksa DPRD Banggai untuk mensahkan dokumen RAPBD menjadi APBD per 31 Desember 2018.

Namun oleh Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang tetap mengikuti Permendagri nomor 38 tahun 2018 yang mengatur tentang durasi pembahasan RAPBD menjadi APBD selama 60 hari. “Langkah DPRD Banggai sudah tepat,” katanya.

“Ini bukan ego lembaga atau kelompok, ini untuk menyehatkan struktur APBD tahun 2019 agar masyarakat betul betul merasakan program pemerintah,” tutupnya. (**)