APBD 2019 Tertunda,
Marsidin : “Hak Keuangan DPRD Banggai Tidak Akan Dibayarkan”

oleh
oleh
Marsidin Ribangka - KABAG Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai

Obormotindok.co.id, LUWUK-. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2019 yang dipastikan tertunda hingga Februari 2019, hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka.

Pada keterangan tertulisnya Marsidin menyatakan sikap, jika RAPBD baru diserahkan dan menunggu pembahasan KUA PPAS maka eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, telah melanggar ketentuan yang menyatakan bahwa DPRD dan Pemda harus menyepakati bersama RAPBD 2019 paling lambat 30 November 2019.

“Jika penyerahan RAPBD menunggu pembahasan kua berarti eksekutif telah melanggar ketentuan yang menyatakan bahwa DPRD dan pemda hrs menyepakati bersama rapbd 2019 paling lambat 30 nopember 2018,” tegas Marsidin pada keterangan tertulisnya, Senin 3 Desember 2018.

Sementara dokumen KUA PPAS Kabupaten Banggai tahun 2019 baru diserahkan ke DPRD Banggai pada tanggal 16 November 2018, disusul dokumen RAPBD pada tanggal 27 november 2018. Dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 seyogyanya Dokumen KUA PPAS harus diserahkan di minggu kedua Bulan Juli tahun 2018. Selanjutnya, dibahas selama 30 hari setelah dokumen KUA PPAS diterima DPRD.

“Nah, ini dokumen KUA PPAS baru diserahkan pada tanggal 16 November 2018,” tutur Samsulbahri Mang, ketua DPRD Banggai.

Lanjut Marsidin, sekalipun normatifnya sesuai aturan yang ada, berjalannya waktu Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga dalam rangka membahas RPJMD perubahan yang molor. “Jadi tinggal bijaknya saja untuk kepentingan rakyat,” tulisnya lagi.
[artikel number=3 tag=”berita,banggai,luwuk” ]

Marsidin berharap agar RAPBD Kabupaten Banggai tidak melewati 31 Desember 2018. Namun jika hal itu tertunda hingga Februari 2019, maka konsekuensi hak keuangan DPRD Banggai tidak akan dibayarkan selama enam bulan sesuai PP nomor 12 tahun 2017.

BACA JUGA:  Ketua Persit XIII Merdeka Pantau TK Kodim

“Harapan saya agar RAPBD kita tdk melewati 31 desember jika lewat konsekuensinya hak-hak keuangan DPRD tidak akan dibayarkan selama 6 bulan sesuai pp 12 tahun 2017,” tulisnya kembali. (Pr)