APBD Banggai 2019 Telat, Eksekutif Terancam Sanksi

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, Luwuk – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019 hingga 29/12/2018 belum juga disahkan DPRD Banggai. Hal itu karena Pemerintah Daerah terlambat memasukkan dokumen pembahasan anggaran tidak berdasarkan jadwal menurut aturan yang berlaku.

Keterlambatan ini akan berakibat pada pemberian sanksi. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat 2 menyatakan DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan selama 6 bulan.

Ayat 3 menyebutkan sanksi itu tidak berlaku bagi DPRD apabila keterlambatan APBD disebabkan oleh Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang undangan.

Tak hanya itu, sanksi berupa penundaan dana alokasi umum juga bakal diberikan kepada daerah. Sementara dana alokasi umum adalah instrumen yang sangat penting bagi pembangunan. “Artinya, yang merasakan dampak sanksi sejatinya adalah masyarakat,” ujar Udi, Pemerhati Lembaga DPRD Banggai, Sabtu (29/12/2018).

Mencermati daerah yang terkena sanksi pada umumnya adalah daerah tertinggal. “Dengan demikian, daerah tersebut adalah daerah yang membutuhkan fasilitas dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tutup Udi. (**)

 
BACA JUGA:  Industri Tambang Tumbuh, Buruh Terpinggirkan? Syarifudin Hafid Ajak Refleksi di Hari Buruh