OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui- Seorang pria dan wanita di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan meneguk miras jenis cap tikus, Jumat dini hari (29/1/2021).

Keduanya warga ini berinisial (HA) 47 dan NH (27) diamankan ketika polisi menggelar patroli rutin sekira pukul 00.50 Wita di Kelurahan Balantang.

“Saat itu anggota sedang patroli dan melihat kedunya duduk. Ketika dicek ternyata mereka lagi meneguk miras,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Polisi kemudian menggeledah rumah milik HA. Alhasil berhasil ditemukan miras jenis cap tikus yang disimpan dalam jeriken ukuran lima liter dengan isi sekitar 2,5 liter dan 1 kantong plastik dengan isi sekitar 400 ml.

“Mereka langsung kita amankan di Mapolsek Batui bersama minuman haram itu guna dimintai keterangan lebih lanjut,” beber Iptu Yoga.

Dihadapan polisi HA menjelaskan bahwa barang haram itu didapatkannya dari seorang warga di Kecamatan Pagimana yang dibelinya pada Rabu 27 Januari 2021.

“Cap tikus ini dibeli dengan harga Rp. 150 ribu per jeriken ukuran lima liter,” sebut Iptu Yoga.(HPB)

ombatui