OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Polres Banggai Senin (13/05) kemarin, kembali berhasil membekuk salah satu narapidana (Napi) yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berasal dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Petobo Palu atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dari laporan Kepolisan Banggai, Boy Afriandi alias Boy (24), ditangkap Satnarkoba saat sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai, AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH, Rabu (15/05), melalui sambungan whatsapp, mengungkapkan, Boy merupakan Warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, telah ditangkap Satnarkoba Polres Banggai Senin (13/05) sekitar pukul 21:30 Wita.
Saat dilakukan penegakan hukum Boy Afriandi alias Boy melakukan perlawanan. Sehingga petugas harus melakukan tindakan pelumpuhan dengan melepaskan timah panas dan mengenai kaki kiri Boy.
” Boy Afriandi alias Boy telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan oleh petugas dengan melepaskan timah panas dan mengenai kaki kiri pelaku,” ungkap Kapolres.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang lelaki yaitu Boy.
“Atas dasar dari Info tersebut, anggota Sat Narkoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Dan terhadap tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 7 ( Tujuh ) sachet sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, 1 (Satu) buah korek api/macis, 2 (Dua) buah kaca pireks, 2 (Dua) buah Jarum, dan 1 (satu) buah penyungkil.
Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Menurut ketarangan, tersangka Boy merupakan salah satu narapidana (napi) yang masuk dalam DPO Lapas Palu. Tersangka merupakan napi dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sekitar tahun 2016 – 2017 lalu.
“Tersangka sebelumnya mendapat ijin dari Lapas palu pada saat bencana yang terjadi di kota Palu. Namun hingga saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan belum kembali ke Lapas Palu, sehingga Lapas Palu mengeluarkan DPO terhadap tersangka,” ungkapnya.(azi)
////////////////