OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk Timur-Atas nama Bupati Banggai, Camat Luwuk Timur, Adnan B Lasantu, mengambil sumpah dan melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Indang Sari, bertempat di Pantai Wisata Louk Sehati, Jumat (25/2/2022).
Kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut mendasari surat keputusan Bupati Banggai, Nomor: 141/265/DPMD tentang pengresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Indang Sari periode 2022 – 2028.
Dalam arahannya Camat menegaskan, BPD diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Sehingga Pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
” BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa”, ucapnya.
Peran dan funsi BPD juga sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis. Selain itu juga, BPD berfungsi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk mengawal aspirasi masyarakat serta menjaga kewibawaan dan kestabilan Pemerintahan Desa, berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai Camat, ia juga menerangkan, BPD juga punya peran dalam menyusun tata tertib serta menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada Bupati melalui Camat.
Selain itu juga, dalam menjalankan tugasnya, BPD wajib menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasionalnya secara tertulis kepada kepala desa, untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa.
“Selamat pada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “tutupnya”.
Hadir pada kegiatan tersebut , Danramil 1308/01 Kapten Inf Romel Kamea, Kapolsubsektor Luwuk Timur Ipda Alwi Polii, Ketua PABPDSI Luwuk Timur, Kepala Desa Indang Sari, Louk, Lontos dan Kayutanyo, Camat Luwuk Timur Bersama jajarannya.
(ardian waeo/mc)
Discussion about this post