OBORMOTINDOK.CO.ID. Bunta– Himbauan Pemerintah mengenai penanggulangan penyebaran Pandemik Corona, mulai menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Banggai, namun hingga saat ini himbauan tersebut malah membingungkan masyarakat.
Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta Nuhon Simpang Raya (IMKBNS) Abd Rahman Panigoro meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk tegas dalam menyikapi Problem yang terjadi di Kabupaten Banggai terkhususnya di wilayah Kecamatan Bunta terkait persoalan virus corona, dengan mengatasi keluar masuknya kapal perusahaan Nikel yang di duga berasal dari luar daerah untuk masuk kepelabuhan di wilayah Kecamatan Bunta.
Pasalnya dengan adanya Virus corona atau Covid-19 yang saat ini tengah menjadi perbincangan internasional termasuk di Kabupaten Banggai sendiri, yang mana dengan di keluarkannya Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Terhadap Penanganan Penyebaran Covid-19, pemda Banggai harus melakukan penanganan penyebaran virus ini secara serius, bukan hanya dengan sekedar menghimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah tetapi juga melarang orang luar daerah untuk memasuki daerah kita seperti kapal perusahaan yang berasal dari Morowali.
Hal ini yang kemudian Pemerintah Daerah dianggap tidak adanya keadilan sosial di daerah kita dalam pencegahan virus corona di Kabupaten Banggai, sebagaimana yang di citatakan para leluhur yang dicantumkan pada sila ke lima Pancasila”. tegasnya
Pemuda yang biasa disapa Maman Panigoro Ini juga meminta pemerintah Kabupaten Banggai mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus covid -19 di lingkungan kerja dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya dibeberapa perusahaan yang berada di Kecamatan Bunta Nuhon Simpang Raya.
Bukan hanya itu saja, Pemuda juga mengatakan kalau hari ini Pemda Banggai tidak bisa menghentikan kapal dari luar daerah yang masuk kedaerah kita khususnya di Kecamatan Bunta, maka pemda harus melaksanakan perintah yang tertuang pada Surat Edaran Manaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja /buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid -19,” tandas maman. (ANO)