Aulia Hakim: Pemda dan DPRD Banggai Tak Akan Selesaikan Konflik Jika Tunduk pada PT Sawindo

oleh
Penulis: Roby  |  Editor: Redaksi
Aulia Hakim

OBORMOTINDOK.CO.ID. Sulteng— Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Batui dan Batui Selatan dengan pihak PT Sawindo Cemerlang dinilai tak kunjung menemukan titik terang.

Pendiri Ruang Setara (Rasera) Project, Aulia Hakim, menegaskan bahwa konflik tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk kejahatan korporasi yang telah berlangsung selama dua dekade tanpa penyelesaian berarti.

Menurut Aulia, sejak kehadiran PT Sawindo Cemerlang di wilayah tersebut, berbagai persoalan agraria terus terjadi dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia menilai perusahaan itu tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat maupun berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

“Konflik ini sudah berjalan dua puluh tahun lebih. Masyarakat dirugikan, tapi tidak ada langkah nyata dari perusahaan maupun pemerintah untuk memperbaiki keadaan,” ujar Aulia, Minggu (9/11/2025).

BACA JUGA:  PT. PAU Raih Peringkat Hijau Penghargaan PROPER

Aulia juga mengkritisi lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD Banggai dalam menangani persoalan agraria tersebut.

Ia menilai, dua lembaga ini sering memberikan janji tanpa disertai tindakan nyata dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan sawit tersebut.

“Saya ingin bilang, Bupati Banggai dan anggota DPRD jangan ‘masuk angin’ menghadapi PT Sawindo. Sudah dua dekade, berganti bupati dan anggota dewan, tapi tak ada keberanian memberi sanksi tegas pada perusahaan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Melalui Kegiatan Nuzulul Qur'an, Polres Banggai Ajak Anggotanya Tingkatkan Ketaqwaan 

Lebih lanjut, Aulia mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang dinilai melanggar aturan pengelolaan tanah oleh PT Sawindo Cemerlang.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang terbukti melanggar hukum, karena tanah yang digunakan merupakan tanah negara.

“Pemerintah bisa mencabut izin jika ada pelanggaran. Bukan hanya izin lokasi, bahkan Hak Guna Usaha (HGU) pun bisa dicabut karena memiliki batas waktu dan tunduk pada aturan negara,” jelas Aulia.

Aulia juga menyoroti perlunya pemerintah meninjau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKR) dan status izin HGU yang dimiliki PT Sawindo Cemerlang, khususnya di Desa Masing.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar HUT ke-80 RI di Lapangan Pogombo Sulteng

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan apakah penggunaan lahan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyebutkan bahwa hak guna atas tanah dapat dicabut jika pemanfaatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aulia menegaskan, penyelesaian konflik agraria sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah. Ia menilai, jika kepala daerah lebih tunduk pada kepentingan korporasi daripada masyarakat, maka sulit bagi rakyat untuk merasakan kesejahteraan yang adil.

“Konflik agraria ini hanya bisa diselesaikan jika kepala daerah berani berpihak pada rakyat. Kalau lebih tunduk pada perusahaan, jangan bicara soal kesejahteraan,” tutup Aulia.**