OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Memasuki awal tahun 2026, layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Banggai kembali beroperasi guna melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai mulai mengoperasikan Mobil SIM Keliling sebagai bentuk pelayanan publik pascalibur Tahun Baru.
Kehadiran layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, menjelaskan bahwa Mobil SIM Keliling akan beroperasi selama dua hari.
“Untuk tanggal 2 sampai 3 Januari, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 Wita, Mobil SIM Keliling stand by di depan Indomaret Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya.
Menurut IPTU Ade, pengoperasian kembali layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Banggai dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, mudah, dan dekat dengan tempat tinggal.
“Pada dasarnya, kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan SIM Keliling tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Polres Banggai dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Dengan layanan yang semakin mudah diakses, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan SIM yang sah,” tandas IPTU Ade. (HPB)






