Awal Tahun 2019, Dugaan Korupsi Dana Honor Daerah

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, Luwuk – Aduan para Honorer Daerah (Honda) kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, disambut baik para anggota legislative dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada Senin (4/2/2018), di kantor dewan Banggai.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Kepala Badan Keuangan, Kabag Hukum, Asisten 1 dan 3 serta Sekretaris Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Pada rapat itu terungkap sejumlah kejanggalan diantaranya adalah rekrutmen. Menurut Sekretaris Pendidikan Kabupaten Banggai, bahwa dalam rekrutmen Honor Daerah itu sudah baik namun pada pelaksanaannya amburadul bahkan terjadi blunder.

Sementara itu menurut Kaban Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, tidak ada landasan regulasi dalam perekrutan honor daerah tahun 2018.

“Pada pelaksanaan rekrutmen honor daerah ada yang baru 2,3 bulan mengabdi sudah terangkat sementara yang mengabdi sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak terangkat,” tutur Irwanto Kulap, Aleg DPRD Banggai, Rabu (6/2/2019).

Selain itu pada perekrutan honor daerah Kabupaten Banggai bidang pendidikan terungkap yang bukan profesi guru atau hanya Tata Usaha bahkan penjaga sekolah terangkat sebagai ASN dengan ijasah SLTA dan paket C.

“Padahal banyak yang punya Ijasah sarjana dan kemampuan mengajar yang baik,” ujarnya lagi.

Selain itu fakta lain dalam Rapat Dengar Pendapat terungkap bahwa anggaran honorer daerah diduga disimpan di rekening pribadi oleh Dinas Pendidikan Banggai.

Pada tata kelola keuangan APBD tahun 2018 disebutkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 bahwa seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) per 31 Desember melakukan pengosongan kas. Untuk sisa keuangan OPD yang tidak terbelanjakan disetorkan kepada bendahara umum daerah.

Lanjut Irwanto Kulap, dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006, seharusnya kas keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai sudah kosong dan dilaporkan ke bendahara umum daerah. Faktanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai telah melakukan pembayaran honor daerah triwulan 4 tahun 2018 pada akhir Januari 2019.

BACA JUGA:  Pilkada Sulteng: Rusdy - Ma'mun Masih Unggul 58,5 Persen di Sirekap KPU Hari Ini

“Lalu uang untuk pembayaran honor daerah tahun 2018 disimpan dimana sedangkan uang itu harus disetorkan kepada bendahara umum daerah. Sebagai catatan, pembayaran honor daerah baru triwulan 4 yang dibayarkan, triwulan 1, 2 dan 3 belum terbayarkan,” ungkapnya lagi.

“Untuk tahun 2018, DPRD Banggai menganggarkan honor daerah sebesar Rp. 5 Miliar. Faktanya baru terbayarkan Rp. 2,5 Miliar,” tuturnya.

DPRD Banggai menduga dana tersebut di tarik Bendahara OPD dan dialihkan ke rekening pribadi. Hal ini menurut Kaban Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melanggar aturan permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang tata kelola keuangan APBD tahun 2018.

“Jadi, Dana honor daerah yang masih tersimpan sekitar Rp. 2,548 Miliar. Sementara penetapan 2018 itu 5 Miliar. Nah, pembayaran baru dilakukan Rp. 2,5 M. Sementara TW 1, 2 dan 3 belum dibayarkan, lalu sisa dana itu disimpan dimana,” ujarnya lagi.

Hasil rapat dengar pendapat itu melahirkan dua rekomendasi yakni membatalkan sementara penerimaan Honor Daerah tahun 2018 sambil melakukan verifikasi faktual dengan membentuk tim verifikasi penerimaan honor daerah yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kemudian meminta kepada inspektorat melakukan pemeriksaan terkait penganggaran honor daerah 2018 yang menurut hasil rapat terjadi inprosedural.

“Ada 472 Honorer menerima transferan dari bendahara OPD melalui bank daerah pada tanggal 27-28 Januari 2019,” katanya lagi.

Olehnya Irwanto Kulap dan Zulharbi yang juga sebagai Aleg DPRD Banggai berharap dan meminta kepada institusi hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan Honor Daerah. Karna diduga kuat terjadi indikasi korupsi pada pengelolaan keuangan honor daerah tersebut. (sel)