OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai terus melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan pada tahun 2020. Rancangan Perda itu sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang telah disepakti bersama Badan Legislasi DPRD Banggai.
Kepala Bagian Hukum Setda Banggai Farid Hasbullah, Kamis (12/3/2020) mejelaskan, ketujuh rancangan Perda tersebut adalah Rancangan Perda Tentang Peduli Hak Azasi Manusia (HAM), Rancangan Perda Tentang Kabupaten Layak Anak, Rancangan Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan, Rancangan Perda Tentang Gerakan Moral Pinasa, Rancangan Perda Tentang Hutan Kota, Rancangan Perda Tentang Komunikasi dan informasi, serta Rancangan Perda tentang BPD.
“Untuk hari ini kami sosialisaikan di Kecamatan Balantak Selatan, dengan peserta yang berasal dari Kecamatan Balantak dan Kecamatan Balantak Selatan,” kata Farid.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan pemerintah desa dan kelurahan, seperti Kades atau Lurah, BPD dan tokoh masyarakat.
“Ini dimaksudkan agar Rancangan Perda ini bisa diketahui oleh pemerintah ditingkat bawah, dan juga masyarakat,” tutur Farid.
Peserta sosialisasi dapat memberikan masukan berupa pokok piran dan saran, dalam penyusunan ketujuh Rancangan Perda tersebut menjadi Peraturan Daerah yang nantinya akan dilaksanakan.
“Selama sosialisasi, peserta banyak memberikan masukan-masukan untuk sempurnahnya Rancangan Perda dimaksud,” pungkasnya. (gt)