OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat internal di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (05/11/2019). Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Mursidin.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda rencananya akan mengajukan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) yang merupakan prakarsa DPRD, untuk diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 mendatang.
Salah satu judul rancangan Perda yang akan diajukan tersebut adalah soal pemanfaatan dan penggunaan jalan kabupaten. “Selama ini jalan sering ditutup digunakan untuk berbagai kepentingan. Kedepan, terhadap hal tersebut harus ada retribusinya ke daerah,” kata politisi PKS itu.
Hanya saja kata Mursidin, pihaknya masih akan melakukan konsultasi terkait dengan lima rencana Ranperda tersebut, apakah memungkinkan dibuat atau tidak.
“Karena rata rata usul Ranperda yang akan kami ajukan adalah Ranperda yang berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) katanya.
Selain itu juga kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas rancangan Perda yang sudah masuk dalam Propemperda 2019 namun belum sempat terbahas sebelumnya, yakni mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Komoditi Kopra.
“Itu juga judulnya masih kami konsultasikan. Namun karena sudah masuk dalam Propemperda 2019 maka rancangan Perda itu dalam waktu dekat akan kami bahas,” tuturnya.(gt)