LUWUK-Motindok. Upaya mencari keadilan warga Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Banggai, Sulteng mulai menunjukan titik terang. Setelah mendapat perhatian dari kalangan legislator senayan (DPR -RI,red), Kini khusus juga diberikan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Buktinya sebanyak 10 anggota Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat akan berkunjung ke Banggai. Kedatangan para petugas kepolisian itu terkait erat dengan kasus penggusuran lahan di Tanjungsari. Kedatangan ke 10 anggota Bareskim Mabes Polri tersebut merupakan berita gembira untuk warga Tanjungsari.
Kepastian kedatangan 10 anggota Bareskrim Mabes Polri, diungkap Mat Jalil tokoh Adat Banggai di Hotel Ambara, Blok M Jakarta sore, kemarin. Mat Jali sendiri saat ini tengah bersama warga Tanjung di Jakarta untuk mengupayakan keadilan.
“Bareskrim akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggusuran itu,” ungkap Jalil.
Lebih lanjut dijelaskannya, langkah Bareskrim untuk mengusut dari dekat masalah Tanjung, berdasarkan laporan salah satu warga Tanjungsari. Mabes Polri mencatat laporan Norita Afridiana yang notabene mahasiswa, pada tanggal 10 April dengan nomor LP/486/IV/2018/Bareskim.
Dalam laporannya, Norita mengatakan telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan banyak warga masyarakat kehilangan tempat tinggal, sekaligus kehilangan hak atas tanah.
Pihak terlapor adalah Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Ahmad Yani SH, diikuti Farhan Bakkar dan Fauzi Bakkar. (TM)