Info-Grafik, – OBORMOTINDOK.CO.ID, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Seperti yang di lansir beberapa media online mengenai putusan Bawaslu kepada Kpu melanggar tata cara dan prosedur melakukan input.
Pada dasarnya kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.( m.bisnis.com )