OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol Ilegal, Selasa (10/12/2019)
Jumlah barang yang telah mendapatkan keputusan KPKNL untuk dimusnahkan adalah berupa rokok sebanyak 1.233.688 batang dan minuman beralkohol sebanyak 139 botol. Taksiran nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 637.624.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 412.857.250.
Barang yang di musnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Oleh Bea Cukai Luwuk Periode Agustus 2017, hingga juni 2019.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Bupati Banggai Herwin Yatim, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Luwuk Bpk. Sigit Santoso, Kajari Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, perwakilan Polres, perwakilan Dandim, dan sejumlah wartawan. (Om)