Obormotindok.co.id, Luwuk- Pemberhentian atau pemecatan Perades Awu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara di Palu. Dimana, dalam pemberhentian Perades Awu diduga dipicu dendam pribadi kepala desa Awu.
Hal ini diungkap dua orang Perades Awu yang diberhentikan oleh Kepala Desa Awu pada bulan Maret 2018 yaitu Muh. Pritzno dan Zubair Dunggio.
Keduanya mengajukan gugatan ke PTUN Palu karena dianggap pemberhentian kepala desa Awu sarat dendam pribadi.
Muh. Pritzno menjelaskan, bahwa pemberhentian dirinya dan rekan rekannya tidak merujuk pada aturan perundang undangan tentang desa yang berlaku.
Ia menceritakan tentang kronologis pemberhentian perades Awu oleh kepala desa Awu. Pada tanggal 29 Januari 2018 tepat sebulan kepala desa Awu, Hambali Nyambang dilantik menjadi kepala desa PAW menggantikan kepala desa sebelumnya yakni Hasanudin, Hambali memberhentikan seluruh perades awu.
Lalu pada tanggal, 19 Februari 2018 Camat Luwuk Utara membatalkan pemberhentian tersebut karena dianggap tidak mekanisme.
Setelah dibatalkannya pemberhentian oleh Camat Luwuk Utara, kami sebagai perangkat desa Awu menerima surat peringatan pertama dari kepala desa Awu. “Itu belum seminggu kita aktif lagi sebagai perades,” tutur Muh. Pritzno.
Alasan yang dikemukakan dalam surat peringatan itu karena kami perades tidak menyerahkan dokumen desa yang diminta oleh Kepala desa. Padahal seluruh dokumen desa Awu ada dikantor desa Awu, tepatnya didalam lemari arsip sekretaris desa Awu.
Pada tanggal 1 Maret 2018, kami dilayangkan surat peringatan kedua oleh Kepala Desa Awu, Hambali Nyambang dengan alasan yang sama seperti surat peringatan pertama.
Pada peringatan kedua itu, kami perades Awu melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati Banggai cq. Camat Luwuk Utara pada tanggal 1 Maret 2018, tepat dihari kami menerima surat peringatan kedua.
“Surat klarifikasi, kami serahkan langsung kepada Camat Luwuk Utara pada tanggal 1 Maret 2018, tepat dimana kami menerima surat peringatan kedua,” jelas Muh. Pritzno.
Namun, surat klarifikasi kami ternyata tidak di anulir oleh Camat Luwuk Utara. Hal itu dibuktikan dengan surat peringatan ketiga yang dilayangkan lagi kepada kami perades Awu dengan alasan yang sama. “Harusnya ketika ada klarifikasi, camat Luwuk Utara memanggil kami yang berseteru dan menyelesaikan persoalan ini, namun ternyata tidak. Bahkan surat peringatan tiga kembali dilayangkan kepada kami,” tuturnya lagi.
Lalu, di bulan April 2018 kami Perades menerima surat pemberhentian sementara serta rekomendasi dari camat Luwuk Utara, dan surat pemberhentian tetap serta rekomendasi camat Luwuk Utara dalam satu amplop.
Setelah kita terima surat tersebut, ternyata pada tanggal 16 Maret 2018 camat luwuk utara telah keluarkan rekomendasi pemberhentian sementara. Lalu pada tanggal 18 Maret 2018 kita sudah diberhentikan sementara oleh Kepala desa Awu, Hambali Nyambang. Lalu pada tanggal 28 Maret 2018 kami telah diberhentikan oleh kepala desa Awu tanpa rekomendasi pemberhentian melainkan pemberhentian sementara.
“Hal ini kami menilainya sangat aneh, koq semua surat ini kami terima di bulan April dan ternyata kita sudah diberhentikan pada bulan Maret 2018. Sementara alasan pemberhentiannya karena kami tidak menyerahkan dokumen desa. Padahal dokumen desa Awu ada semua di lemari arsip sekdes Awu,” ungkapnya.
Setelah kami perades Awu menerima surat pemberhentian tersebut, kami mulai membuka aturan yang mengatur tentang desa. Dalam penjelasan aturan tentang desa baik itu undang undang maupun permendagri tak satupun menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang tidak memberikan dokumen desa kepada kepala desa. “Dasar itulah kami perades mengajukan gugatan ke PTUN Palu,” tutupnya. (Pr)