Begini Modus Kebocoran Rp4,8 Miliar Pajak Daerah

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Pendapatan Asli Daerah dari pajak daerah diduga mengalami kebocoran hingga mencapai Rp4,8 miliar. Kebocoran terjadi akibat lemahnya kontrol pengelolaan penerimaan daerah dari Pajak Daerah yang dikelolah oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.

Komisi III DPRD Kabupaten Banggai mengungkap dugaan kerugian keuangan daerah tersebut, dalam rapat evaluasi PAD khususnya pajak daerah yang dikelolah Badan Pendapatan Daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulab menyebutkan, modus dugaan kebocoran pajak daerah terjadi lantaran petugas pengelolah pajak daerah, tidak menyetor pajak daerah ke kas daerah, sehingga tercatat sebagai piutang.

Sebelumnya Sekban Bapenda  Banggai Natalia Patolemba dalam rapat bersama Komisi III menjelaskan, kebocoran terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dimana petugas pengelolah pajak tidak menyetor pajak daerah yang sudah dibayarkan oleh sejumlah wajib pajak daerah ke kas daerah.

“Uangnya tercatat ada, namun tidak ada di kas daerah, jumlahnya lumayan besar, yakni sebesar Rp4,8 miliar, dan itu baru dari dua sumber pajak daerah saja,” tutur Natalia dalam rapat itu.

Akibat perilaku tersebut, maka setiap uang dari pajak daerah yang tidak ada dalam kas daerah, akan dicatat sebagai piutang yang harus dibayarkan.(gt)

 
BACA JUGA:  Daerah di Sulawesi Tengah yang Jadi Basis Perusahaan Besar Harus Bisa Memasok Kebutuhan Pangannya