Begini Rancangan Aturan Kampanye Pada Pilkada 2020 Mendatang

oleh
oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Pilkada tidak lama lagi akan digelar. hiruk pikuk para pendukung pun sudah mulai kelihatan. Untuk itu tidak ada salahnya jika mengetahui seperti apa model kampanye pada masa new normal pandemi covid-19. KPU telah memberikan gambaran tentang rancangan kampanye, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.

Komisioner KPU Dewa Raka Sandi saat memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual yang digealar awal Juni lalu, Sabtu,(6/6/2020), menjelaskan dua aspek dalam metode kampanye, yakni aspek yang dilarang dan aspek yang dibolehkan.

Ada empat metode kampanye yang dilarang dan delapan metode kampanye yang dibolehkan di dalam rancangan aturan kampanye Pilkada 2020 itu.

Empat metode kampanye yang dilarang tersebut adalah; Pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai; Perlombaan ; dan Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.

Sedangkan metode kampanye yang diperbolehkan adalah; Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka dan dialog ; Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon ; Penyebaran bahan kampanye kepada umum; Pemasangan alat peraga kampanye ; Pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta ; Kampanye melalui media sosial; dan Rapat umum. (gt)

 
BACA JUGA:  INDOENESIA Tak Lagi Darurat Covid-19!