OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kota Luwuk dalam dua hari terakhir, membuat publik tercengang. Betapa tidak, sarana prasarana penanggulangan bencana, ternyata menjadi sesuatu yang penting untuk disiapkan di daerah, untuk mengantisipasi dampak buruk akibat bencana.
Penelusuran media ini terkait dengan konstrukri kebijakan penanganan bencana kebakaran di daerah, sebagaimana alokasi anggaran yang dialokasikan kepada OPD Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, menunjukan fakta yang cukup memprihatinkan.
Betapa tidak, pada tahun 2019, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai mendapatkan alokasi anggaran belanja sebesar Rp15,8 Miliar. Dari alokasi anggaran tersebut, ternyata alokasi untuk program peningkatan kesiap siagaan dan pencegahan bahaya kebakaran hanya dialokasikan sebesar Rp305 juta.
Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai enam kegiatan, yakni pengawasan pelaksanaan kebijakan pencegahan kebakaran yang hanya doalokasikan sebesar Rp64 juta untuk setahun, pendidikan dan pelatihan pertolongan dan pencegahan kebakaran hanya dialokasikan sebesar Rp20 juta untuk setahun, penyuluhan pencegahan bencana kebakaran sebesar Rp51 juta, kegiatan pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran yang hanya Rp15 juta, pelayanan penanggulangangan bahaya kebakaran sebesar Rp139 juta sudah termasuk bahan bakar sebesar Rp41 juta.(gt)