OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Seorang pria di Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tega cabuli anak tirinya hingga berkali-kali.
Berdasarkan laporan polisi pada 6 Maret 2022, pria berinisial R (40) sudah mencabuli anak tirinya sejak masih duduk dibangku kelas enam sekolah dasar hingga korban berusia 16 tahun. Dan terakhir R melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu pada Januari 2022.
Perbuatan bejat R barulah terungkap setelah korban menceritakan kepada kakanya. Kakak korban lalu melaporkan perbuatan itu ke Polres Bangkep pada 6 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, yang didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey dan KBO Satreskrim Aiptu Irwandi, saat menggelar konferensi pers pada, Kamis (10/3/2022).

Saat pertama kali menyetubuhi korban, R mengancam akan membunuh istrinya (ibu kandung korban) jika menceritakan hal tersebut. R juga mengancam menceraikan istrinya jika melarangnya untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
Sejak saat itu, R terus melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada korban hingga Januari 2022.
AKBP Bambang Herkamto mengatakan, atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal 81 ayat (3), dan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diakhir konferensi pers AKBP Bambang Herkamto menyampaikan, untuk media diharap dapat berperan dalam mensosialisasikan kepada korban dan masyarakat, sehingganya siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana pencabulan supaya berani melaporkannya ke aparat penegak hukum.(dn/hmrs)