OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI- Momen Pemilihan Umum (Pemilu) beserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di bulan berbeda tahun 2024 mendatang dipastikan membutuhkan penyediaan anggaran yang tidak sedikit. Gelaran penyelenggaran pesta demokrasi serentak berlangsung seantero nusantara ini dibiayai dari dua sumber pendanaan. Pemilu dibiayai APBN, sementara Pilkada dibiayai dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Demikian halnya di Kabupaten Banggai.
Pembiayaan penyelenggaraan kepemiluan, pengawasan pelaksanaan pemilu/pilkada hingga pembiayaan keamanan memang ditanggung negara/daerah. Namun, alokasi anggaran lima tahunan itu dipastikan bakal mengorbankan pembiayaan rutinitas tahunan dalam nomenklatur APBD atau APBN.
Salah satu nomenklatur pembiayan yang bakal jadi korban adalah belanja modal. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal meliputi antara lain, belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud. Sederhananya, belanja modal adalah belanja publik.
“Akan ada pengurangan belanja modal,” ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai, H. Syafrudin Husain ketika berbincang dengan pewarta di Kantin Aspirasi, DPRD Banggai, Selasa (8/8/2023), usai menghadiri rapat penentuan agenda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Meskipun analisa bakal terjadi pengurangan di belanja modal untuk pembiayaan kepemiluan, tapi Haji Udin-sapaan karib Syafrudin Husain, belum bisa memastikan sepenuhnya apakah jatah belanja modal berkurang atau tidak.
Sebab menurut Haji Udin, sangat bergantung dengan nominal pendapatan daerah Kabupaten Banggai yang disokong dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi struktur keuangan daerah di APBD.
Apabila pendapatan daerah bertambah sebut Ketua DPC PKB Banggai ini, maka belanja modal tak bakal berkurang. Sebaliknya, pendapatan daerah tidak berubah sama seperti tahun anggaran sebelumnya atau terjadi kenaikan sedikit, maka tentu saja belanja modal yang akan dikurangi. Apalah daya, belanja lainnya semisal gaji aparatur tak bisa dikurangi atau peruntukannya yang bersifat mandatory.
“Terjadi pengurangan (belanja modal), tapi tergantung pendapatan bertambah atau bagaimana. Karena, belum bisa diprediksi. Yang bisa diprediksi itu hanya PAD. Dana yang lain belum bisa (diprediksi), karena menunggu Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan),” urai Haji Udin.
Anggaran untuk KPU dan Bawaslu serta keamanan dibiayai APBD. Untuk penyelenggaran Pemilu kata dia, dana daerah masih terbilang kecil, berbeda dengan Pilkada murni dibiayai APBD.
Haji Udin mengakui belum mengetahui pasti angka pembiayaan untuk KPU, Bawaslu serta keamaan. Namun, Haji Udin sempat mendapatkan informasi bahwa pembiayaan ketiga lembaga itu berada di kisaran Rp70 miliar lebih.
“Usulan itu sekitar Rp70 miliar lebih. Nanti ada tawar menawar. Misalnya KPU mengusulkan sekian, nanti TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang merasionalkan. Di Banggar ya bisa diutak-atik, tapi dapat dipastikan yang diusulkan oleh pemda itu biasanya sudah fiks, karena mereka yang paham tentang teknis,” urai Haji Udin.
Kebutuhan anggaran Pemilu tutur Haji Udin, terbilang kecil, karena tersedia anggaran pusat. Nah, berbeda dengan Pilkada yang membutuhkan sokongan APBD. Sementara tahun 2024, ada dua agenda, yakni Pemilu di Februari 2024 dan Pilkada di November 2024.
Pembahasan Rancangan APBD Banggai tahun anggaran 2024 memang belum dimulai. Saat ini, DPRD Banggai baru mengagendakan jadwal pembahasan Rancangan KUA PPAS. Dokumen KUA PPAS telah ada di tangan para wakil rakyat DPRD Banggai.
“Dokumen KUA PPAS sudah diserahkan pemda ke dewan. Tadi, rapat membahas penentuan jadwal,” ungkap dia.
Pembahasan KUA PPAS kata Haji Udin, akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama diagendakan digelar di antara tanggal 14 dan 15 Agustus, dan tahap kedua diagendakan dibahas pada tanggal 21 dan 22 Agustus.
Ketentuan pembahasan KUA PPAS di pekan kedua Agustus dan ditargetkan tuntas di Agustus pula berdasarkan amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBD yang menjadi rujukan agenda pembahasan. (top)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.