OBORMOTINDOK.CO.ID, PALU –Huntara yang di bangun di kel.Mamboro,Kec.Palu Utara, Sulteng disegel oleh pihak kontraktor pada Selasa (24/9/2019).
Penyegelan dilakukan oleh Pihak PT Unik Sejahtera Bersama, sebagai sub kontraltor yang mengerjakan 20 unit Hunian sementara di Kelurahan Mamboro
Hal ini dilakukan karena dari pihak Kontraktor meresa hak-hak mereka belum juga diberikan sepenuhnya oleh PT Pembangunan Perumahan.
“Kata Humas USB, Akbar, Kami menuntut sisa pembayaran yang belum dilunasi Oleh PT PP selaku perusahan bumn yang telah ditunjuk pemerintah untuk menangani pembangunan Hunian Sementara, Kepada Sejumlah Wartawan. .
Hingga sampai saat ini PT Pembangunan Perumahan dianggap belum melunasi sisa pembayaran, padahal PT USB sudah menyelesaikan pembangunan Hunian Semetara.
“Padahal sudah hampir setahun refleksi Palu pascabencana, kok hak kami belum terlunasi,” keluhnya.
Ia menegaskan bahwa huntara disegel sampai PT PP menyelesaikan kewajibannya.
Akibat hal tersebut, warga yang tinggal dengan terpaksa harus dikeluarkan sampai pembayaran terlunasi.
Ada beberapa hal kata Akbar yang membuat pihak manajemen PT USB melakukan aksi penyegelan.
Diantaranya PT PP enggan menyelesaikan kewajiban sisa pembayaran pekerjaan huntara.
PT PP sebut Akbar, masih berhutang kisaran Rp300 juta.
Ia menganggap BUMN ini tidak memiliki komitmen karena PT PP sudah berjanji berulang kali.(Tp)