OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Akibat ulah perusahaan yang lakukan penunggakan pajak ke daerah, sehingga Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Siti Evlien Deshianthi, mengungkapkan kalau dari sekian tunggakan pajak khusus perhotelan, Estrella yang belum menyetor sampai hari ini.
“Sampai hari ini, pihak Estrella belum menyetorkan pajaknya,” kata Evlien.
Dari data yang ada, Evlien membeberkan jumlah tunggakan pajak yang ada. Khusus untuk Estrella terbagi tiga, yakni Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan.

Dan untuk memastikan berapa jumlah pajak yang harus disetorkan oleh pihak Estrella kepada daerah, rincianya telah ditetapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada.
“Sejak april 2020 sampai februari 2021, pihak Estrella belum membayarkan pajaknya,”akunya.
Untuk memudahkan penagihan tersebut kata Evlien, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai, untuk meminta bantuan agar dapat melalukukan pemanggilan paksa kepada pihak managemant hotel untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Seharusnya, pihak hotel memberikan laporan melalui invoice, tapi itu tidak dilakukan oleh mereka dan terkesan pemilik hotel yang bandel.
“Kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan negeri banggai, untuk melakukan pemanggilan secara paksa kepada pihak hotel agar bisa melunasi tunggakan pajaknya,” tegas Evlien.(ac)
Discussion about this post