Belum Terapkan Transaksi Non Tunai, Rp469 Miliar Belanja Daerah Beresiko Curang 

oleh
oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dianggap lalai dan lemah dalam melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan belanja daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyebutkan, belanja barang jasa senilai Rp469 miliar pada tahun 2018 yang dikelolah pemerintah daerah, tidak mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April 2017, perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah.

Padahal, dalam surat tersebut Mendagri menyatakan transaksi non tunai dalam pengelolaan penerimaan maupun pengeluaran daerah dilakukan secara non tunai paling lambat 1 Januari 2018.

Pada tahun 2018 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp495 miliar, dan hingga akhir tahun anggaran direalisasikan sebesar Rp469 miliar.

Berdasarkan pemeriksan BPK terhadap belanja barang dan jasa tersebut, diketahui OPD di lingkungan Pemda Banggai menerapkan mekanisme SP2D UP, TUP, GU dan LS kepada bendahara pengeluaran. Mekanisme tersebut mengharuskan bendahara pengeluaran mengelolah dana secara tunai untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Menurut BPK, sampai dengan akhir pemeriksaan, yakni pada 24 Mei 2019, transaksi non tunai baru dilakukan untuk pembayaran gaji dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai.

Untuk diketahui, transaksi non tunai mengharuskan pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer bank dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pihak ketiga, atau dengan kata lain, bendahara pengeluaran tidak mengelolah dana secara tunai untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.

Meurut BPK, mekanisme pengelolaan belanja barang dan jasa di lingkungan Pemda Banggai yang dilakukan secara tunai tersebut, beresiko terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan keuangan daerah dalam pelaksanaan pertanggung jawaban belanja, yang dananya dicairkan secara tunai. Kondisi tersebut terjadi akibat Kepala Dinas BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah tidak memberlakukan belanja dengan mekanisme non tunai, sebagaimana yang diperintahkan Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April 2017, perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah.(gt)

BACA JUGA:  Pemkab dan Masyarakat Selayar Sembelih 668 Ekor Hewan Kurban