OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Untuk menekan lonjakan harga beras dan menjaga kestabilan pasokan pangan, Bupati Banggai Amirudin menggelar rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) bersama para pemilik penggilingan padi, Rabu (16/7/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Amirudin secara tegas meminta para pengusaha penggilingan segera mendistribusikan stok beras ke pasar lokal, dan tidak menahan stok demi keuntungan pribadi.
“Kalau masih ada stok, tolong segera dipasarkan. Jangan disimpan-simpan. Setelah pertemuan ini, kami dan tim akan langsung turun sidak,” tegas Bupati.
Pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sentra-sentra penggilingan padi untuk memastikan tidak terjadi penimbunan gabah atau beras. Langkah ini diambil menyusul naiknya harga beras di pasar tradisional yang memicu inflasi daerah.
Menurut data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Ketahanan Pangan, masih terdapat stok beras yang mengendap di wilayah-wilayah sentra produksi. Bupati menegaskan, jika ada pengusaha yang sengaja menahan stok demi menunggu harga naik, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan tunggu harga naik. Kalau ada yang sengaja menumpuk, itu sudah masuk pelanggaran undang-undang,” ujar Bupati Amirudin.
Inflasi Tinggi, Penjualan ke Luar Daerah Jadi Sorotan
Selama dua bulan terakhir, inflasi di Kabupaten Banggai, khususnya di Kota Luwuk, melonjak tajam. Pada bulan Juni 2025, inflasi tercatat mencapai 4 persen (year on year), melebihi target nasional yang berkisar antara 1,5–3,5 persen.
Dalam pertemuan juga diungkap bahwa praktik penjualan beras dalam jumlah besar ke luar daerah turut memperburuk kondisi harga di pasar lokal.
Bupati menegaskan, jika kondisi ini terus berlanjut dan harga beras tidak kunjung stabil, Pemerintah Kabupaten Banggai akan mempertimbangkan opsi pelarangan distribusi beras ke luar wilayah.
“Kami tidak akan melarang jika pembeli dari luar membeli beras. Tapi kalau sudah mengganggu kestabilan harga, terpaksa akan kami hentikan,” ujar Bupati.
Pemda Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Sidak
Sidak nantinya akan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polres Banggai. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku penimbunan dan praktik curang lainnya yang merugikan masyarakat.
“Sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku penimbunan bisa dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelas Kajari Banggai.
Bulog Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Beras
Dalam kesempatan yang sama, Bulog Cabang Luwuk juga menyosialisasikan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2025 yang merupakan program dari Badan Pangan Nasional.
Kepala Bulog Cabang Luwuk, Muhammad Sofiyan Sohilauw, menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi.
“Bantuan ini untuk alokasi Juni dan Juli, disalurkan sekaligus. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat 20 kilogram beras jenis CPP medium,” kata Sofiyan.
Penyaluran akan dimulai pada 17 hingga 31 Juli 2025, dengan total alokasi 459.620 kilogram beras untuk 22.981 penerima di seluruh Kabupaten Banggai. Peluncuran resmi bantuan akan dilakukan Jumat ini di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Bulog juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pendistribusian tepat waktu dan tepat sasaran.**






