OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI,- Rumah seorang warga di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, berinisial YN (38) digerebek polisi, Sabtu malam (13/3/2021).
Hal itu dilakukan atas informasi dari warga yang melaporkan bahwa rumah tersebut menjual miras jenis cap tikus.
“Di rumah pelaku anggota menemukan lima kantong miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Petugas kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Sedangkan pelaku akan diundang ke Mapolsek Bunta guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku hanya kita bina, tapi jika diketahui masih menjual minuman haram tersebut maka akan ditindak tegas,” sebut Iptu Nanang.
Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menyatakan pihaknya akan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Karena miras ini adalah salah satu faktor pemicu terjadinya kasi kriminalitas,” pungkas Iptu Nanang.*