BI Sulteng Akui Uang Keping Rp200 Masih Berlaku Untuk Alat Tukar

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID Palu – Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah Miyono memastikan uang kepingan pecahan Rp200 ke bawah masih berlaku dan tetap dapat digunakan sebagai alat tukar di mana pun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi kawan-kawan semua uang dalam pecahan apapun berlaku termasuk pecahan Rp200 dan Rp100. Tidak benar kalau pecahan Rp200 dan Rp100 tidak berlaku lagi,”katanya di Palu, Kamis (23/5).

Pernyataan itu disampaikan menyusul banyaknya penolakan terhadap uang kepingan dua pecahan tersebut di tengah-tengah masyarakat terutama di kios-kios maupun warung.

Menurut dia, selama kondisi uang tersebut masih layak pakai dan tidak rusak, maka masih sah digunakan sebagai alat tukar dan tidak benar jika harus ditolak dengan alasan sudah tidak berlaku .

“Jangan percaya dengan informasi-informasi demikian. BI tidak pernah mengumumkan jika uang pecahan tersebut tidak berlaku lagi,” ucap dia.

Ia meminta masyarakat untuk mensosialisasikan informasi tersebut sehingga tidak ada lagi penolakan uang kepingan dua pecahan itu.

Sementara itu salah satu warga Kota Palu, Ahmad mengaku mengalami penolakan saat membeli menggunakan uang kepingan dalam dua pecahan itu.

“Waktu saya belanja di salah satu kios dekat rumah, penjualnya tidak menerima uang Rp200 dan Rp100 milik saya,”ucapnya.

Pemilik kios lanjutnya beralasan jika dua pecahan kecil tersebut tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat tukar. Pemilik kios katanya juga hanya memperoleh informasi itu dari warga setempat.

“Kalau dipakai di supermarket seperti di Alfamidi bisa. Kalau di kios tidak bisa. Begitu kata pemilik kios,”ujarnya.

 
BACA JUGA:  Peringati HUT Ke-74, Nahdlatul 'Ulama (NU) Gelar Tabligh Akbar dan Gema Shalawat di Toili