Bisnis Haram dari Rumah, Pria di Bualemo, Banggai Tak Berkutik Diciduk Polisi, Sita 75 Paket Sabu

oleh
Penulis: HPB  |  Editor: -

OBORMOTINDOK.CO.ID,- Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai kembali terbongkar. Seorang pria inisial IMD alias K (32) diamankan aparat Polsek Bualemo saat berada di rumahnya, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

‎Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas warna abu-abu. Total ada 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

‎Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, mulai 500 sachset plastic, macis, tas samping, alat hisab bong, timbangan digital, 1 botol sabu cair, hingga handphone merek iPhone 12 Pro Max.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas terlapor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Bualemo Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan intensif.

‎Saat dilakukan penggerebekan, turut disaksikan masyarakat setempat sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

‎Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku dan seluruhnya diakui miliknya yang dibeli dari seseorang di Kota Palu.

‎Usai penggerebekan, terlapor langsung digelandang ke Polsek Bualemo bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae Ancam laporkan Penyebar Fitnah "fee" 2Milyar