Penulis: Ridha Risma Yunita
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Jakarta
OBORMOTINDOK.CO.ID. Aplikasi Omnicom atau OMC belakangan ini menjadi hangat diperbincangkan dan mencuri perhatian publik di sosial media. Platform penghasil uang yang menjanjikan keuntungan besar secara instan dengan skema menyelesaikan tugas harian, mendapatkan uang sesuai level, merekrut pengguna baru, semakin besar tim, semakin besar keuntungan dan penghasilan tambahan melalui investasi di dana kekayaan OMC.
Puncak viralnya, para pengguna OMC mulai mengeluhkan akun mereka ditangguhkan. Saldo dan dana investasi mereka tidak dapat dicairkan. Sejumlah kantor OMC akhirnya digeruduk massa karena tidak mendapat kejelasan pasti dan merasa dirugikan. Padahal diwaktu yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah melalui Satgas PASTI sudah menegaskan OMC belum mengantongi izin untuk menghimpun dana masyarakat.
Mengapa masyarakat begitu mudah terpengaruh dengan aplikasi penghasil uang instan? Ini sangat kompleks dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari kebutuhan ekonomi hingga aspek psikologis. Aplikasi serupa sebenarnya pernah viral, contohnya Vtube yang mengklaim mereka legal, namun akhirnya diblokir oleh KOMINFO sejak tahun 2021.
Bagaimana kita membentengi diri? tentu dengan meningkatkan literasi digital dan finansial. Dalam Buku Ethics, Governance and Policies in Artificial Intelligence, Bluewashing Ethics dan Lobbying Ethics menawarkan sebuah diskursus yang cocok untuk fenomena OMC viral ini.
Bluewashing Ethics dan Lobbying Ethics pada intinya adalah upaya sebuah perusahaan atau pihak tertentu menghindari praktik teknologi dan digital yang lebih bertanggung jawab sesuai norma dan regulasi yang berlaku. Daripada memperbaiki cara kerja aplikasi, saat publik sedang bereaksi negatif, OMC memilih membagi-bagi hadiah kepada pengguna pada level tertentu dan memberi bantuan kepada masyarakat.
Alih-alih peduli pada masyarakat, OMC tidak segera berbenah diri soal izin aplikasi. Diwaktu yang sama, citra dan promosi yang dibangun dan meluas akan mempengaruhi masyarakat. Padahal saat ditelusuri pada akun resmi tidak ada satupun penjelasan resmi atau informasi tentang skema keuangan serta pengelolaan data pengguna dan privasi.
Pada praktiknya, OMC hanya menjanjikan keuntungan ekonomi yang instan tanpa regulasi yang jelas. Bluewashing Ethics dan Lobbying Ethics dalam fenomena ini menyoroti bagaimana OMC hanya mengalihkan perhatian publik, sementara masalah yang lebih substansial tidak segera diatasi.
Selanjutnya, sebagai literasi digital bagi kita semua, ada beberapa hal yang bisa kita pertimbangkan soal aplikasi OMC ini dan aplikasi serupa di masa depan.
1. Aplikasi OMC dan klaim Perusahaan Internasionalnya
Dalam aplikasi OMC, dijabarkan dalam “Tentang Kami” profil Omnicom Group didirikan pada tahun 1986 dan disebut sebagai OMC, dengan kantor pusat di New York, AS. Sebenarnya ini adalah klaim sepihak dan tentu melanggar hukum. Perusahaan yang asli adalah Omnicom Group Inc, perusahaan global yang bergerak di bidang pemasaran dan komunikasi bukan perusahaan yang bergerak pada bidang investasi keuangan. Bahkan jika kita mengunjungi website resmi Omnicom Group Inc, peringatan soal scam dan kesamaan nama perusahaan juga mereka sampaikan.
2. Aplikasi OMC tidak tersedia dalam Playstore
Salah satu indikator yang bisa kita pertimbangkan soal keamanan aplikasi OMC ini adalah tidak tersedia dalam Playstore. Playstore sendiri memiliki standar kebijakan yang ketat, apabila aplikasi tidak diizinkan itu karena terdeteksi skema ponzi, penipuan atau klaim palsu dan pelanggaran privasi. Artinya, OMC memiliki risiko keamanan yang tinggi dan tidak sesuai dengan standar kebijakan Playstore.
3. Aplikasi OMC menggunakan layanan pihak ketiga untuk menjalankan aplikasinya
Saat memulai aplikasi OMC, tampilan pertama yang akan muncul adalah “This app was developed using Median.co” dengan tulisan yang tidak terlihat jelas “This app was developed using Median.co the leading webview app development platform. Content displayed within this app is from https://omcjob.com and other websites unaffiliated with Median. Purchase a license or publish your app to Google Play to remove this message” . Ini berarti OMC menggunakan Median.co sebagai platform yang bisa mengubah link Website menjadi aplikasi. OMC tidak membuat dan menjalankan aplikasinya secara mandiri. Sederhananya OMC hanya mengubah link website menjadi aplikasi tanpa memiliki lisensi aplikasi yang bisa di install langsung dari Playstore. Yang wajib kita waspadai adalah seluruh data seperti identitas pengguna dan transaksi oleh OMC melibatkan pihak ketiga, jaminan keamanan data bergantung pada keamanan Web Development itu sendiri.
4. OMC tidak terdaftar dalam OJK
Suatu financial technology jika tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya adalah lampu merah. Konsekuensinya tidak ada perlindungan hukum, risiko keamanan siber, penyalahgunaan data pribadi dan potensi kerugian finansial total. OJK Sulteng, melalui satgas PASTI sudah menyampaikan bahwa OMC ilegal. Meski sempat melakukan counter dengan menyampaikan OMC mengantongi dokumen izin, pada faktanya tidak sesuai. Izin yang dimaksud kode dalam NIB KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial) dan kode tersebut dilarang melakukan transaksi pembayaran seperti yang dilakukan OMC.
Terakhir, sampai dengan tulisan ini dibuat website omcjob.com sudah tidak dapat diakses “This site can’t be reached”. Semoga ini mengakhiri upaya OMC untuk meluas dan memakan korban.**






