BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta—  BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.

Salah satu langkah terbaru adalah penyempurnaan program cicilan tunggakan melalui Program New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan dengan lebih fleksibel.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund. Terobosan ini bertujuan membantu peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran namun memiliki keterbatasan dalam kemampuan membayar (Ability to Pay), sehingga status kepesertaan mereka dapat kembali aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022 dan telah membantu banyak peserta JKN, khususnya di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus.

“Kami memahami bahwa peserta, terutama di segmen PBPU/BP kelas 3, sering mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan agar program cicilan ini lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel bagi peserta JKN,” ujar Ghufron saat acara Launching Program New REHAB 2.0 dan Penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (3/2).

Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, dan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.

Program REHAB sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 1,73 juta jiwa telah mengikuti program ini, dengan 910,66 ribu jiwa berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

Total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan Rp923,76 miliar sudah diterima dan Rp767,09 miliar masih dalam proses cicilan.

BACA JUGA:  Aksi Turunkan Biaya BPP dan Hapuskan Biaya SKS, Begini Respon Presiden BEM Fisip Untika Luwuk

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa Program New REHAB 2.0 hadir dengan berbagai penyempurnaan:

Cicilan lebih fleksibel – Jumlah angsuran kini memperhitungkan tagihan iuran berjalan, sehingga status kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.

Batas tunggakan lebih luas – Berlaku untuk peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4–24 bulan, dengan periode cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari masa tunggakan.

Peserta yang beralih segmen tetap bisa mencicil – Peserta yang saat ini terdaftar di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap bisa melunasi tunggakan sebelumnya melalui skema cicilan.

Nominal cicilan lebih terjangkau – Minimal cicilan sebesar 1 bulan iuran (Rp35.000 untuk kelas 3) dan maksimal cicilan hingga 36 kali.

“Peserta yang sebelumnya menunggak tetapi kini aktif di segmen lain, seperti PPU atau PBI, tetap bisa mengikuti Program New REHAB 2.0. Ini penting karena suatu hari mereka bisa kembali ke segmen PBPU atau BP, misalnya saat pensiun atau tidak lagi menerima bantuan iuran dari pemerintah. Dengan program ini, status kepesertaan mereka bisa langsung aktif saat kembali ke segmen PBPU atau BP,” jelas Arief.

Peserta JKN yang ingin mengikuti Program New REHAB 2.0 dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

“Semangat gotong royong adalah kunci keberhasilan Program JKN. Dengan adanya New REHAB 2.0 dan inovasi pendanaan melalui endowment fund, kita bisa menjawab tantangan finansial JKN saat ini. Kita harus serius mengelola keuangan JKN agar tetap berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan Di Sulteng Jadi Prioritas Utama Pemberian Vaksin Covid-19

Senada dengan Muhaimin, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan pentingnya menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.

“Pemerintah dan DPR terus berkomitmen menjaga keberlanjutan JKN. Program New REHAB 2.0 ini perlu kita sosialisasikan secara masif agar peserta yang menunggak tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Sebagai langkah inovatif lainnya, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan tiga manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund. Manajer investasi yang terlibat dalam kolaborasi ini adalah:

PT Henan Putihrai Asset Management, PT Panin Asset Management dan PT Sucorinvest Asset Management.

Endowment fund adalah dana abadi yang diperoleh dari investasi pada reksa dana, yang hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk membantu peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan prinsip nirlaba yang dianut oleh BPJS Kesehatan.

“Melalui endowment fund, manajer investasi akan menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka dalam bentuk donasi untuk membantu peserta PBPU dan BP kelas 3 yang mengalami keterbatasan finansial,” jelasnya.

Produk investasi ini diharapkan dapat memperluas cakupan investor, sehingga lebih banyak pihak dapat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.**